Tingkat
kesehatan Bank dengan menggunakan Camels.
Definisi dan Rumus-rumusnya
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis
besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management,
Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision,
penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan
penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity
to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang
diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor
tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila
suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi
apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu
faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan. Sebagai contoh,
suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya
cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik)
maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat
dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis
perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat,
tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah
bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Meskipun secara umum faktor
CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor
akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
Dengan dasar ini, maka penggunaan
factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan
BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan
sebagai berikut : Tabel Bobot CAMEL No. Faktor CAMEL Bobot Bank Umum BPR 1. 2.
3. 4. 5. Permodalan Kualitas Aktiva Produktif Kualitas Manajemen Rentabilitas
Likuiditas 25% 30% 25% 10% 10% 30% 30% 20% 10% 10% Perbedaan penilaian tingkat
kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL.
Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara
bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank
adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas
tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif
atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu
bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan,
kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas. Pada tahap
awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan
komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit
antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit
selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas
komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi
lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil
dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya,
akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan
bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL
:
1. Capital Kekurangan modal
merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya.
Selain
itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung
jawab atas modal yang sudah ditanamkan. Berapa modal yang cukup tersebut? Pada
saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor
sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut.
Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
2. Assets Quality Dalam kondisi
normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain
yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif.
Dengan kata lain, aktiva produktif
adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan
modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada
kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian,
menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya.
Kualitas aktiva produktif bank yang
sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil
bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya
sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara
lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan,
penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian terhadap kualitas aktiva
produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio
yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif
Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif
Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya
adalah : Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk
rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan Untuk setiap
penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2).
Rumusnya adalah : Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk
setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management Manajemen atau
pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal
tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian
yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan
dan memelihara kesehatannya. Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat
kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan
terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan
mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok
besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner
kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan
yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia,
kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko
dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko
pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan
pengurus.
4. Earning Salah satu parameter
untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk
memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami
kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian
tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja
tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada
rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam
menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan
pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets
(ROA / Earning 1). Rumusnya adalah : Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk
setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai
maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah : Penilaian earning 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100. 5. Liquidity Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan
dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap
Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank.
Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar
Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain.
Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank
Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman
subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan. Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas
bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih
call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana
yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar