Memahami dan mengerti jasa- jasa
Bank (Fee Base Income)
1.Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa
yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang
akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang
dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli,
sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin
biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan
kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
2. Letter of Credit Di dalam bahasa
Indonesia L/C
disebut Surat Kredit Berdokumen
yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
3. Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak
sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk
mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
4. Kliring
Kliring adalah pertukaran warkat
atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta
maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan
ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel d.
Settlement Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta
adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin
dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet
(kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank
Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). e. Biaya Bank
Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar