1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank
tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.
Sebutkan minimal 15 keuntungan yang
diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI
HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN
BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan dengan lengkap yang
dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik
dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b. Kliring, lengkapi dengan
mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang
antar bank dengan cara saling
c. Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik
dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
e. Bank note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan
dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f. Bank Card:
Kartu plastik yang
dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque:
Cek wisata
atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h. Letter of Credit, lengkapi dengan
mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales
contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan
dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar syarat pembayaran yang
telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan
penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing bank selanjutnya
menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant
untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank
penerus (advising bank) di tempat penjual.
4. Advising bank menyampaikan asli
L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau
autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah menerima L/C atau SKBDN
dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan
syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales
contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set
dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi
kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan penyerahan dokumen
dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian
dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.
Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank
dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran
terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih
dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9. Setelah menerima penerusan
dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen
tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi
penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN
(discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant
sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta
penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak
kondisi penyimpangan dokumen.
10. Issuing bank menyerahkan dokumen
original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya.
Selanjutnya, Applicant melakukan
pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan
(import clearance).
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak
yang dijamintidak memenuhi kewajibannya. Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga
Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University 3. Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro:
Rekening yang uangnya bisa diambil
setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek
dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa
membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga
di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank.
Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro
tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih
dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak
memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu
biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada
saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari
jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat
ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan)
dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan
rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap
bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa
jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b. Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro, simpanan
tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para
pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan
dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai,
atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga
berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada
simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut
undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang
dipersamakan itu. Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung
pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka
inginkan.
Alat ini dapat digunakan
sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku
tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c. Simpanan Deposito:
simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka simpanan dana
pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito simpanan
berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank
sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan.
Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat
bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call simpanan tetap
berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda
dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya,
terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito
sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Daftar pustaka: Buku Bank
dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang
dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2%
pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010.
Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp.
720.000,- Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus
dua puluh ribu rupiah) Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus
5. Tn. A ingin membeli 10 lb
sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran
secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo
seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening
gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan bunga deposito
berjangka : BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365 Bunga = 2.000.000
x 12% x 180 hari 365 = 118356.16 (sebelum pajak) Tax = 118356.16 x 15% =
17753.424 Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584
6. Transaksi yang terjadi pada
rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010 Berapa jumlah bunga yang diperoleh
Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15%
dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian: 1-6 ( Saldo ) : ((16 %
x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959 7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365)
x 5 = 1095,8904 12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X 7 =
3375,3425 19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x 7 = 3682,1918 26
( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x 7 = 613,69863 Saldo akhir : 8767,1236
Pajak 15% : 1315,06854 Saldo bersih : 7452,0556
Tidak ada komentar:
Posting Komentar