SELAMA DATANG

WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 04 Mei 2013

TUGAS BAB 2 TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN



1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.
Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?

1. PENYIMPANAN UANG

2. KIRIMAN UANG (transfer)

3. KLIRING (clearing)

4. INKASO (Collection)

5. SAFE DEPOSIT BOX

6. BANK CARD

7. BANK NOTE

8. TRAVELLERS CHEQUE

9. LETTER OF CREDIT (L/C)

10. BANK GARANSI

11. MENERIMA SETORAN-SETORAN

12. MELAKUKAN PEMBAYARAN

13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)

14. PINJAMAN (KREDIT)

15. INTERNET BANKING

Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,

a. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
c. Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e. Bank note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f. Bank Card: 
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque: 
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya: 
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4. Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9. Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10. Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya.

Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya: 
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamintidak memenuhi kewajibannya. Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University 3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro:
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b. Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu. Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan.
Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah : 
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c. Simpanan Deposito:
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010.
Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,- Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan bunga deposito berjangka : BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365 Bunga = 2.000.000 x 12% x 180 hari 365 = 118356.16 (sebelum pajak) Tax = 118356.16 x 15% = 17753.424 Jumlah = 118356.16 + 17753.424 = 136,109.584
6. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010 Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian: 1-6 ( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959 7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5 = 1095,8904 12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X 7 = 3375,3425 19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x 7 = 3682,1918 26 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x 7 = 613,69863 Saldo akhir : 8767,1236 Pajak 15% : 1315,06854 Saldo bersih : 7452,0556

Tidak ada komentar:

Posting Komentar